Minggu, 18 Mei 2014

Telaah Kurikulum

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Karena, dengan taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah tugas pada Mata Kuliah Telaah Kurikulum.
Tidak lupa pula kami haturkan shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan washilah beliaulah kita dapat menikmati indahnya Islam.
Selanjutnya, dalam penyelesaian makalah ini, banyak pihak yang memberikan dukungan selama proses penyusunan makalah ini baik moril maupun materil. Maka dari itu tidak lupa disampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, sangat diharapkan kritik dan saran untuk perbaikan makalah  ini dimasa yang akan datang. Akhirnya  berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya dan bagi kami khususnya.


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di madrasah adalah pendidikan agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan Agama Islam di Madrasah Tsanawiyah terdiri atas empat mata pelajaran,  yaitu: Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Masing-masing mata pelajaran tersebut pada dasarnya saling terkait, isi mengisi dan melengkapi. Adapun yang dimaksud dengan mata pelajaran Fiqih dalam kurikulum Madrasah Tsanawiyah didefinisikan sebagai salah satu bagian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja tujuan Mata Pelajaran Fiqih MTs?
2.      Apakah fungsi Mata Pelajaran Fiqih MTs?
3.      Apa tujuan kurikulum Mata Pelajaran Fiqih MTs?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Mata pelajaran Fiqih di MTs. bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
a.       mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli, sebagai pedoman hidup bagi kehidupan pribadi dan sosial; dan
b.      melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar, sehingga dapat menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosialnya.

B.     Mata pelajaran Fiqih di MTs. berfungsi untuk:
a.       penanaman nilai-nilai dan kesadaran beribadah peserta didik kepada Allah SWT., sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat;
b.      penanaman kebiasaan melaksanakan hukum Islam di kalangan peserta didik dengan ikhlas dan perilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Madrasah dan masyarakat;
c.       pembentukan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sosial di madrasah dan masyarakat;
d.      pengembangan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT., serta akhlak mulia peserta didik seoptimal mungkin, melanjutkan yang telah ditanamkan lebih dahulu dalam lingkungan keluarga;
e.       pembangunan mental peserta didik terhadap lingkungan fisik dan sosial melalui ibadah dan muamalah;
f.       perbaikan kesalahan-kesalahan, kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan dan pelaksanaan ibadah dalam kehidupan sehari-hari; dan
g.      pembelakalan peserta didik untuk mendalami Fiqih/hukum Islam pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
C.     Ruang lingkup mata pelajaran Fiqih
Dalam Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (Depag RI, 2005: 47), dijelaskan bahwa ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah itu meliputi keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara:
a.       Hubungan manusia dengan Allah SWT.
b.      Hubungan manusia dengan sesama manusia, dan
c.       Hubungan manusia dengan alam (selain manusia) dan lingkungannya.
Adapun fokus mata pelajaran Fiqih adalah dalam bidang-bidang berikut, yaitu:
a.       Fiqih ibadah
b.      Fiqih Mu'amalah
c.       Fiqih Jinayah
d.      Fiqih Siyasah

D.    Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII, VIII, Dan IX     

a.      Kelas VII Semester I
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.    Melaksanakan ketentuan taharah (bersuci)
1.1    Menjelaskan macam-macam najis dan tatacara taharahnya
         ( bersucinya )
1.2    Menjelaskan hadas kecil dan tatacara taharahnya
1.3    Menjelaskan hadas besar dan tatacara taharahnya 
1.4    Mempraktikkan bersuci dari najis dan hadas
2.    Melaksanakan tatacara salat fardu dan sujud sahwi
2.1    Menjelaskan tatacara salat lima waktu
2.2    Menghafal bacaan-bacaan salat lima waktu
2.3    Menjelaskan ketentuan waktu salat lima waktu
2.4     Menjelaskan ketentuan sujud sahwi
2.5     Mempraktikkan salat lima waktu dan sujud sahwi
3.    Melaksanakan tatacara azan, iqamah ,salat jamaah
3.1    Menjelaskan ketentuan azan dan iqamah
3.2     Menjelaskan  ketentuan salat berjamaah
3.3     Menjelaskan ketentuan makmum masbuk
3.4    Menjelaskan cara mengingatkan imam yang lupa
3.5    Menjelaskan cara mengingatkan imam yang batal
3.6     Mempraktikkan azan, iqamah, dan salat jamaah
4.        Melaksanakan tatacara berzikir dan berdoa setelah salat
4.1     Menjelaskan tatacara berzikir dan berdoa setelah  salat
4.2     Menghafalkan bacaan zikir dan   doa setelah salat 
4.3      Mempraktikkan zikir dan doa

b.      Kelas VII Semester II
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.    Melaksanakan tatacara salat wajib selain salat lima waktu
1.1     Menjelaskan ketentuan salat dan khutbah Jumat
1.2    Mempraktikkan khutbah dan salat Jumat
1.2    Menjelaskan ketentuan salat jenazah
1.3    Menghafal bacaan-bacaan salat jenazah 
1.4    Mempraktikkan salat jenazah
2.  Melaksanakan tatacara salat jama’, qhasar, dan jama’ qhasar serta salat dalam keadaan darurat    
2.1    Menjelaskan ketentuan salat jama’, qashar dan  jama’ qashar
2.2    Mempraktikkan salat jama’, qashar dan  jama’ qashar
2.3     Menjelaskan ketentuan salat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan
2.4     Mempraktikkan salat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan
3.    Melaksanakan tatacara salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad
3.1    Menjelaskan ketentuan salat sunnah muakkad
3.2    Menjelaskan macam-macam salat sunnah muakkad
3.3    Mempraktikkan salat sunnah muakkad
3.4     Menjelaskan ketentuan salat sunnah ghairu muakkad
3.5    Menjelaskan macam-macam salat sunnah ghairu muakkad   
3.6    Mempraktikkan salat sunnah ghairu muakkad

c.       Kelas VIII Semester I
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.    Melaksanakan tata cara sujud di luar salat
1.1     Menjelaskan ketentuan sujud syukur dan tilawah 
1.2     Mempraktikkan sujud syukur dan tilawah
2.   Melaksanakan tatacara puasa
2.1    Menjelaskan  ketentuan puasa
2.2    Menjelaskan macam-macam puasa
3.   Melaksanakan tatacara zakat
3.1    Menjelaskan ketentuan zakat fitrah dan zakat maal
3.2    Menjelaskan orang yang berhak menerima zakat 
3.3     Mempraktikkan pelaksanaan zakat fitrah dan maal

d.    Kelas VIII Semester II
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.  Memahami ketentuan pengeluaran harta di luar zakat
1.1     Menjelaskan ketentuan-ketentuan shadaqah, hibah dan hadiah
1.2     Mempraktikkan sedekah, hibah dan hadiah
2.  Memahami hukum Islam tentang haji dan umrah
2.1     Menjelaskan ketentuan ibadah haji dan umrah
2.2     Menjelaskan macam-macam haji   
2.3     Mempraktikkan tatacara ibadah haji dan umrah
3.  Memahami hukum Islam tentang makanan dan minuman
3.1     Menjelaskan jenis-jenis  makanan dan minuman halal
3.2     Menjelaskan manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal
3.3     Menjelaskan  jenis-jenis makanan dan minuman haram
3.4     Menjelaskan bahayannya mengkonsumsi makanan dan minuman haram
3.5.   Menjelaskan jenis-jenis  binatang yang halal dan haram dimakan 



e.      Kelas IX Semester I
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.  Memahami tata cara penyembelihan, kurban, dan akikah
1.1     Menjelaskan ketentuan penyembelihan binatang
1.2     Menjelaskan ketentuan kurban
1.3     Menjelaskan ketentuan akikah 
1.4     Mempraktikkan tatacara kurban dan  akikah
2.   Memahami tentang muamalah
2.1     Menjelaskan ketentuan jual beli
2.2     Menjelaskan ketentuan qiradh
2.3     Menjelaskan jenis-jenis riba  
2.4     Mendemonstrasikan ketentuan pelaksanaan jual beli, qiradh, dan riba



f.      Kelas IX Semester II
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.  Memahami muamalah di luar jual beli
1.1    Menjelaskan ketentuan pinjam meminjam
1.2    Menjelaskan ketentuan  utang piutang, gadai, dan borg 
1.3    Menjelaskan ketentuan  upah
1.4    Mendemonstrasikan ketentuan tata cara pelaksanaan pinjam meminjam, utang piutang, gadai dan borg serta pemberian upah  
2.  Melaksanakan tatacara perawatan jenazah dan ziarah kubur
2.1    Menjelaskan  ketentuan  tentang pengurusan jenazah, takziyah dan ziarah kubur
2.2    Menjelaskan ketentuan-ketentuan harta si mayat (waris) 
2.3    Mempraktikkan tatacara pengurusan jenazah






E.       Analisis
1.      Shalat Jama’, Qasar, dan jama’ Qasar adalah shalat yang di luar kebiasaan, dan jarang dilakukan, hanya pada waktu tertentu saja orang melakukannya. Oleh karena itu, bagi anak-anak atau remaja yang baru mengenal shalat, mereka akan sulit untuk memahaminya dan mempraktikannya. Maka dalam mengenalkan materi ini perlu menggunakan metode yang sangat efektif.
2.      KD di kelas VII semester pertama, tidak ada penjelasan mengenai najis dan hadats.Padahal belum tentu siswa meiliki pemahaman dan mampu membedakan, mana yang najis dan mana yang hadats.
3.      Pada pembahasan tentang sholat dikelas VII smester pertama, tidak ada penjelasan atau gambaran mengani rukun, sunnah, sunnah hai`at dan ab`ad, syarat sah, dan syarat wajib sholat.
4.      Kenapa sholat dijelaskan terlebih dahulu, bukan azan. Padahal sholat baru bisa dilaksanakan kalau adzan sudah dikumandangkan, sebagai tanda masuknya waktu sholat.
5.      Rangkaian penjelasan tentang sholat tidak beraturan, seharusnya di jelaskan dulu sholat-sholat muakkad dan ghoiru muakkad, karna itu yang berkaitan dengan sholat fardhu, baru setelah itu menjelaskan sholat jama` dan qoshor.



DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah, M. Lutfiah, Baihaki, Ahmad, Fiqih untuk Madrasah Tsanawiyah, (Depok: Arya Duta, 2009)
.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

l
l
e
r
r
a
F
a
z
r
E