KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT, Yang Maha Pengasih dan Maha
Penyayang. Karena, dengan taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan
tugas ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah
sebagai salah tugas pada Mata Kuliah Telaah Kurikulum.
Tidak lupa pula kami haturkan shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW.
Dengan washilah beliaulah kita dapat menikmati indahnya Islam.
Selanjutnya, dalam penyelesaian makalah ini,
banyak pihak yang memberikan dukungan selama proses penyusunan makalah ini baik
moril maupun materil. Maka dari itu tidak lupa disampaikan ucapan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian
makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, sangat diharapkan
kritik dan saran untuk perbaikan makalah
ini dimasa yang akan datang. Akhirnya
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya dan
bagi kami
khususnya.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut,
salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di madrasah
adalah pendidikan agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia.
Pendidikan Agama Islam di Madrasah
Tsanawiyah terdiri atas empat mata pelajaran, yaitu: Al-Qur'an-Hadis,
Akidah-Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Masing-masing mata
pelajaran tersebut pada dasarnya saling terkait, isi mengisi dan melengkapi. Adapun yang dimaksud dengan mata pelajaran Fiqih
dalam kurikulum Madrasah Tsanawiyah didefinisikan sebagai salah satu bagian
mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta
didik untuk mengenal, memahami, menghayati, dan mengamalkan hukum Islam, yang
kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (way of life) melalui
kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
saja tujuan Mata Pelajaran Fiqih MTs?
2.
Apakah
fungsi Mata Pelajaran Fiqih MTs?
3.
Apa
tujuan kurikulum Mata Pelajaran Fiqih MTs?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Mata
pelajaran Fiqih di MTs. bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
a.
mengetahui
dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik
berupa dalil naqli dan aqli, sebagai pedoman hidup bagi kehidupan pribadi dan
sosial; dan
b.
melaksanakan
dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar, sehingga dapat menumbuhkan
ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang
tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosialnya.
B.
Mata
pelajaran Fiqih di MTs. berfungsi untuk:
a.
penanaman
nilai-nilai dan kesadaran beribadah peserta didik kepada Allah SWT., sebagai
pedoman mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat;
b.
penanaman
kebiasaan melaksanakan hukum Islam di kalangan peserta didik dengan ikhlas dan
perilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Madrasah dan masyarakat;
c.
pembentukan
kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sosial di madrasah dan masyarakat;
d.
pengembangan
keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT., serta akhlak mulia peserta didik
seoptimal mungkin, melanjutkan yang telah ditanamkan lebih dahulu dalam
lingkungan keluarga;
e.
pembangunan
mental peserta didik terhadap lingkungan fisik dan sosial melalui ibadah dan
muamalah;
f.
perbaikan
kesalahan-kesalahan, kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan dan
pelaksanaan ibadah dalam kehidupan sehari-hari; dan
g.
pembelakalan
peserta didik untuk mendalami Fiqih/hukum Islam pada jenjang pendidikan yang
lebih tinggi.
C.
Ruang
lingkup mata pelajaran Fiqih
Dalam Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (Depag RI, 2005: 47), dijelaskan bahwa
ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah itu meliputi
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara:
a.
Hubungan
manusia dengan Allah SWT.
b.
Hubungan
manusia dengan sesama manusia, dan
c.
Hubungan
manusia dengan alam (selain manusia) dan lingkungannya.
Adapun
fokus mata pelajaran Fiqih adalah dalam bidang-bidang berikut, yaitu:
a.
Fiqih
ibadah
b.
Fiqih
Mu'amalah
c.
Fiqih
Jinayah
d.
Fiqih
Siyasah
D.
Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar Fikih Madrasah Tsanawiyah
Kelas VII, VIII, Dan IX
a.
Kelas VII Semester I
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
1.
Melaksanakan ketentuan taharah (bersuci)
|
1.1 Menjelaskan macam-macam najis dan tatacara
taharahnya
( bersucinya )
1.2 Menjelaskan hadas
kecil dan tatacara taharahnya
1.3 Menjelaskan hadas
besar dan tatacara taharahnya
1.4 Mempraktikkan
bersuci dari najis dan hadas
|
2. Melaksanakan tatacara salat fardu dan sujud sahwi
|
2.1
Menjelaskan tatacara salat lima waktu
2.2
Menghafal bacaan-bacaan salat lima waktu
2.3
Menjelaskan ketentuan waktu salat lima waktu
2.4
Menjelaskan ketentuan sujud sahwi
2.5
Mempraktikkan salat lima waktu dan sujud sahwi
|
3. Melaksanakan tatacara
azan, iqamah ,salat jamaah
|
3.1 Menjelaskan
ketentuan azan dan iqamah
3.2
Menjelaskan ketentuan salat berjamaah
3.3 Menjelaskan
ketentuan makmum masbuk
3.4 Menjelaskan cara
mengingatkan imam yang lupa
3.5 Menjelaskan cara
mengingatkan imam yang batal
3.6 Mempraktikkan
azan, iqamah, dan salat jamaah
|
4.
Melaksanakan
tatacara berzikir dan berdoa setelah salat
|
4.1 Menjelaskan
tatacara berzikir dan berdoa setelah salat
4.2 Menghafalkan
bacaan zikir dan doa setelah
salat
4.3
Mempraktikkan zikir dan doa
|
b.
Kelas VII Semester II
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
1.
Melaksanakan tatacara salat wajib selain salat lima waktu
|
1.1 Menjelaskan ketentuan salat dan khutbah
Jumat
1.2 Mempraktikkan
khutbah dan salat Jumat
1.2
Menjelaskan ketentuan salat jenazah
1.3 Menghafal
bacaan-bacaan salat jenazah
1.4 Mempraktikkan
salat jenazah
|
2. Melaksanakan
tatacara salat jama’, qhasar, dan jama’ qhasar serta salat dalam keadaan
darurat
|
2.1
Menjelaskan ketentuan salat jama’,
qashar dan jama’ qashar
2.2
Mempraktikkan salat jama’, qashar dan jama’ qashar
2.3
Menjelaskan ketentuan salat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit
dan di kendaraan
2.4
Mempraktikkan salat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di
kendaraan
|
3. Melaksanakan tatacara salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad
|
3.1 Menjelaskan
ketentuan salat sunnah muakkad
3.2 Menjelaskan
macam-macam salat sunnah muakkad
3.3 Mempraktikkan
salat sunnah muakkad
3.4 Menjelaskan
ketentuan salat sunnah ghairu muakkad
3.5 Menjelaskan
macam-macam salat sunnah ghairu muakkad
3.6 Mempraktikkan
salat sunnah ghairu muakkad
|
c.
Kelas VIII Semester I
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
1.
Melaksanakan tata cara sujud di luar salat
|
1.1 Menjelaskan ketentuan sujud
syukur dan tilawah
1.2
Mempraktikkan sujud syukur dan tilawah
|
2. Melaksanakan
tatacara puasa
|
2.1 Menjelaskan
ketentuan puasa
2.2 Menjelaskan
macam-macam puasa
|
3. Melaksanakan
tatacara zakat
|
3.1
Menjelaskan ketentuan zakat fitrah dan zakat maal
3.2
Menjelaskan orang yang berhak menerima zakat
3.3 Mempraktikkan pelaksanaan zakat fitrah
dan maal
|
d.
Kelas VIII Semester II
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
1. Memahami
ketentuan pengeluaran harta di luar zakat
|
1.1 Menjelaskan
ketentuan-ketentuan shadaqah, hibah dan hadiah
1.2
Mempraktikkan sedekah, hibah dan hadiah
|
2.
Memahami hukum Islam tentang haji dan umrah
|
2.1 Menjelaskan
ketentuan ibadah haji dan umrah
2.2 Menjelaskan
macam-macam haji
2.3 Mempraktikkan
tatacara ibadah haji dan umrah
|
3. Memahami hukum Islam tentang makanan dan
minuman
|
3.1
Menjelaskan jenis-jenis makanan dan minuman halal
3.2
Menjelaskan manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal
3.3
Menjelaskan jenis-jenis makanan dan minuman haram
3.4
Menjelaskan bahayannya mengkonsumsi makanan dan minuman haram
3.5. Menjelaskan
jenis-jenis binatang yang halal dan haram dimakan
|
e.
Kelas IX Semester I
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
1.
Memahami tata cara penyembelihan, kurban, dan akikah
|
1.1 Menjelaskan
ketentuan penyembelihan binatang
1.2 Menjelaskan
ketentuan kurban
1.3 Menjelaskan
ketentuan akikah
1.4 Mempraktikkan tatacara kurban dan akikah
|
2.
Memahami tentang muamalah
|
2.1 Menjelaskan
ketentuan jual beli
2.2 Menjelaskan
ketentuan qiradh
2.3 Menjelaskan
jenis-jenis riba
2.4
Mendemonstrasikan ketentuan pelaksanaan jual beli, qiradh, dan riba
|
f.
Kelas IX Semester II
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
1.
Memahami muamalah di luar jual beli
|
1.1 Menjelaskan ketentuan
pinjam meminjam
1.2 Menjelaskan
ketentuan utang piutang, gadai, dan borg
1.3 Menjelaskan ketentuan upah
1.4 Mendemonstrasikan
ketentuan tata cara pelaksanaan pinjam meminjam, utang piutang, gadai dan borg serta pemberian upah
|
2. Melaksanakan
tatacara perawatan jenazah dan ziarah kubur
|
2.1 Menjelaskan ketentuan tentang
pengurusan jenazah, takziyah dan
ziarah kubur
2.2 Menjelaskan
ketentuan-ketentuan harta si mayat (waris)
2.3 Mempraktikkan tatacara
pengurusan jenazah
|
E.
Analisis
1. Shalat Jama’, Qasar, dan jama’ Qasar adalah shalat yang di luar
kebiasaan, dan jarang dilakukan, hanya pada waktu tertentu saja orang
melakukannya. Oleh karena itu, bagi anak-anak atau remaja yang baru mengenal
shalat, mereka akan sulit untuk memahaminya dan mempraktikannya. Maka dalam
mengenalkan materi ini perlu menggunakan metode yang sangat efektif.
2.
KD di
kelas VII semester pertama, tidak ada penjelasan mengenai najis dan
hadats.Padahal belum tentu siswa meiliki pemahaman dan mampu membedakan, mana
yang najis dan mana yang hadats.
3.
Pada
pembahasan tentang sholat dikelas VII smester pertama, tidak ada penjelasan
atau gambaran mengani rukun, sunnah, sunnah hai`at dan ab`ad, syarat sah, dan
syarat wajib sholat.
4.
Kenapa
sholat dijelaskan terlebih dahulu, bukan
azan. Padahal sholat baru bisa dilaksanakan kalau adzan sudah dikumandangkan,
sebagai tanda masuknya waktu sholat.
5.
Rangkaian
penjelasan tentang sholat tidak beraturan, seharusnya di jelaskan dulu
sholat-sholat muakkad dan ghoiru muakkad, karna itu yang berkaitan dengan
sholat fardhu, baru setelah itu menjelaskan sholat jama` dan qoshor.
DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah, M. Lutfiah, Baihaki,
Ahmad, Fiqih untuk Madrasah Tsanawiyah, (Depok: Arya Duta, 2009)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar